jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dawam dilaporkan terkait dugaan gratifikasi.
"Kami dari masyarakat kabupaten Lampung Timur, perwakilan dari forum masyarakat antikorupsi Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur M Sanif Sinida, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11).
Sanif mengatakan Dawam baru-baru ini viral di media sosial karena diduga membagikan uang yang menurutnya bernilai miliaran rupiah. Dia meminta KPK untuk menelusuri hal itu.
"Dugaan kami uang puluhan miliar tersebut hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dihasilkan dari fee proyek dari 2021-2024," ujarnya.
Dalam laporannya, Sanif turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain dokumen dan flashdisk.
"Kami menyerahkan dua berkas, ya, ada dua berkas dan satu flashdisk," ujarnya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan aduan yang disampaikan ke KPK akan ditindaklanjuti. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi laporan.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pelapor," ujarnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: