jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren dan eks Direktur Komersial PT. Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto pada Rabu (6/11).
Kedua narapidana kasus korupsi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial presiden era Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung, atas nama IW dan BS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Rajawali Agro Mas Michael Samantha, Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo Nur Afny, dan Marketing PT Multi Sari Sedap Petrus.
Mereka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.