Update Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Korban Meninggal 14 Orang

3 days ago 3

Update Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Korban Meninggal 14 Orang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah petugas dan warga mengevakuasi korban kecelakaan commuter line (KRL) jurusan Cikarang yang bertabrakan dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com - JAKARTA - Berikut update terbaru data jumlah korban meninggal dunia terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4) malam.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan korban jumlah meninggal dunia insiden tabrakan kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 14 orang.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan berdasarkan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia.

"Update pukul 08.45 WIB, 14 meninggal dunia, 84 korban luka, proses penanganan masih berlangsung," kata Bobby dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa.

Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sebanyak 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.

Peristiwa di wilayah Stasiun Bekasi Timur menghadirkan duka yang mendalam. PT KAI menyampaikan belasungkawa untuk korban meninggal dunia serta keluarga yang ditinggalkan, serta kepada korban luka yang saat ini tengah menjalani penanganan medis.

Sejak awal kejadian, seluruh upaya difokuskan pada penanganan korban dengan mengutamakan keselamatan dan kondisi setiap penumpang.

Proses evakuasi dan penanganan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang membutuhkan penanganan khusus.

Update terbaru data korban meninggal dunia kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Jumlah korban meninggal dunia bertambah jadi 14 orang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|