jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan barang dilakukan di Bogor, tepatnya di kelola oleh PT Solusi Bangun Indonesia
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang ilegal dimusnahkan, mulai dari 5.6 juta batang rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, makanan dan minuman, hingga sejumlah barang lain seperti perangkap tikus, mainan, clean mat, reflective coat, set masker kosmetik, dan kertas stiker bergambar.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 9.13 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.32 miliar.
Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp775,77 juta dari denda melalui penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium.
Bea Cukai Marunda menyebut barang-barang tersebut tidak bisa diedarkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sehingga harus dimusnahkan agar tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti penghancuran dan perusakan, disesuaikan dengan jenis barang.

3 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











