jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus tersebut merupakan perkara high profile karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.
Karena itu, menurut Sugeng, proses penanganannya tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.
IPW meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum mengambil langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
"Ini bukan perkara biasa. Korbannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sedangkan pihak tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas oleh masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Namun, IPW mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua.
Menurut Sugeng, kondisi itu memunculkan kesan seolah-olah kepolisian menjadi pihak yang disudutkan dalam penanganan perkara tersebut.
Padahal, kata dia, polisi dan jaksa merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana yang bekerja secara terintegrasi.

3 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











