jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menganalisis alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 5 Baito berinisial D, anak polisi dari Polsek Baito.
Sidang tuntutan perkara terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (11/11/2024).
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono
Reza pun mengutip pemberitaan media yang membuat omongan JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna yang menjadi dasar menuntut bebas guru Supriyani.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," demikian ucapan JPU Ujang Sutisna.
JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa, sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
Reza menyampaikan, pada satu sisi, redaksional tuntutan JPU mencerminkan cara pandang bahwa "actus non facit reum nisi mens sit rea", yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat.
Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat Terdakwa, dia jelas akan merasa dirugikan.