Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin

4 days ago 4

Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Hakim memutuskan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Penyidik KPK disebut hakim, belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalsel Paman Birin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|