jpnn.com, JAKARTA - Sidang mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto kembali digelar dengan agenda menyampaikan duplik pribadi.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Dalam pembelaannya, Hari menegaskan bahwa jawaban jaksa penuntut umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dalam perkara tersebut. Dia juga menilai seluruh perkara tersebut adalah rekayasa untuk kriminalisasi.
"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok pembelaan/pleidoi pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Kegagalan JPU Merespons Hal Substantif
Hari memaparkan tujuh poin krusial dalam pleidoi yang menurutnya merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan.
Namun, poin-poin krusial itu tidak dijawab oleh JPU.
Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.

3 hours ago
2





















































