Tim Hukum Hari Karyuliarto Minta Atensi Presiden Prabowo Terkait Dugaan Kriminalisasi

3 hours ago 2

Tim Hukum Hari Karyuliarto Minta Atensi Presiden Prabowo Terkait Dugaan Kriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dalam sidang. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Sidang mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto kembali digelar dengan agenda menyampaikan duplik pribadi.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Dalam pembelaannya, Hari menegaskan bahwa jawaban jaksa penuntut umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dalam perkara tersebut. Dia juga menilai seluruh perkara tersebut adalah rekayasa untuk kriminalisasi.

"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok pembelaan/pleidoi pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Kegagalan JPU Merespons Hal Substantif

Hari memaparkan tujuh poin krusial dalam pleidoi yang menurutnya merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan.

Namun, poin-poin krusial itu tidak dijawab oleh JPU.

Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.

Kasus yang menimpa Hari Karyuliarto adalah potret kriminalisasi yang masih terjadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|