jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan pihaknya mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum perusahaan.
Hal itu direalisasikan lewat penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT TASPEN (Persero) dan JAMDATUN melakukan Perjanjian Kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penguatan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TASPEN dan Kejaksaan Agung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan JAMDATUN.
Menurut Henra, kerja sama ini juga mencakup upaya preventif dan represif terhadap potensi permasalahan hukum yang dihadapi TASPEN beserta seluruh anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi guna memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan peserta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., di Auditorium Kantor Pusat TASPEN, pada Kamis (15/5).
“Dengan adanya kerja sama yang terjalin, tidak hanya TASPEN tetapi anak perusahaan beserta perusahaan terafiliasi mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum dalam permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara“ ujarnya.
JAMDATUN Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan Kejaksaan Agung siap mendukung BUMN strategis seperti TASPEN dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.