Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar

1 week ago 3

Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian di 27 TKP dengan total kerugian korban mencapai Rp2 miliar. Foto: Dokpri

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan pelaku pencurian di 27 TKP dengan total kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyatakan dua orang berhasil diamankan.

Asep menjelaskan berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, TKP pencurian tidak hanya di wilayah Riau, ada juga di Kota Padang dan Sawahluto.

"Tersangka inisial RKF (40) bertindak sebagai eksekutor untuk merusak gembok pintu toko serta mengambil barang-barang milik korban, serta tersangka inisial FJA (38) bertugas mengendarai mobil dan mengamati situasi sekitar toko saat beraksi," jelas Asep Darmawan, Kamis (7/11).

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Senin (4/11) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka diamankan di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sedangkan satu tersangka lainnya dengan inisial NDA masih dilakukan dalam pengejaran (DPO).

"Terhadap barang-barang hasil kejahatan dijual lagi melalui toko pakaian salah satu tersangka inisial RKF yang beralamatkan di Pasar Ginting wilayah Jalan Sawit Indah, Kecamatan Kubang Jaya, Kampar," ungkap Asep.

Asep mengimbau kepada tersangka NDA yang masih DPO, agar segera menyerahkan diri, karena Polda Riau pasti bisa menemukan dan menangkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan hukuman selama-lamanya sembilan tahun kurungan penjara. (tan/jpnn)

Asep mengimbau kepada tersangka NDA yang masih DPO, agar segera menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|