jpnn.com - Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani ogah meladeni somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Batas waktu 1x24 jam yang diberikan pun sudah lewat.
Sebelumnya, Bupati Surunuddin menyomasi guru Supriyani yang mencabut surat perdamaiannya dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), guru honorer Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai, Selasa (4/11/2024) lalu. Foto: ANTARA/HO
Somasi dilakukan Bupati Konsel itu lantaran merasa dicemarkan nama baiknya selaku pihak yang memediasi guru Supriyani dengan orang tua siswa D.
Lantas apa reaksi Bupati Konsel Surunuddin setelah batas waktu 1x24 jam bagi Supriyani meminta maaf sudah lewat?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud mengatakan pihaknya menunggu arahan Bupati Surunuddin Dangga terkait dengan somasi terhadap guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang telah melewati batas waktu.
Dia menyebut somasi dilayangkan kepada Supriyani karena guru honorer itu telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Batas waktu menjawab somasi yang diberikan 1x24 jam sudah lewat setelah surat dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.