Sobat Cyber Indonesia Soroti PP 71/2019 Terhadap Kedaulatan Data RI

4 hours ago 2

Sobat Cyber Indonesia Soroti PP 71/2019 Terhadap Kedaulatan Data RI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah menegaskan kedaulatan data adalah ketahanan nasional.

Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena "Splinternet", kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) dinilai perlu segera dievaluasi.

Akbar memperingatkan bahwa membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.

Namun, kata dia, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini makin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat.

"Dengan demikian, menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar dalam keterangannya pada Senin, 27 April 2026.

Dia menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut.

Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk.

"Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total,” ungkapnya.

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah menegaskan kedaulatan data adalah ketahanan nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|