jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Jumat (16/5).
"Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU," kata AKBP Reonald Simanjuntak dilansir Antara.
AKBP Reonald menyatakan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.
Atas dasar itu, dia berharap semua pihak bersabar soal perkembangan kasus tersebut.
"Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM selama 30 hari ke depan.
Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.