Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara

1 week ago 2

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto (berbatik) usai sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11). Foto: dokumentasi humas PN Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.

Hal itu dijelaskan Siswo kepada hakim ketua dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11).

"Mengenai Putusan MK, dalam Undang-Undang Tipikor ya, bahwa potensi kan sudah dihilangkan. Bagaimana pendapat ahli bahwa kerugian negara itu harus real dan nyata," tanya hakim kepada Siswo.

"Dalam Hukum Keuangan Negara yang dianut di kita itu dinyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti," jawab Siswo.

Siswo juga menerangkan, kerugian negara yang dimaksud nyata dan pasti adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.

"Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur," lanjut Siswo.

Selain itu, Siswo juga menjelaskan mengenai kerugian perekonomian negara.

Menurut dia, kerugian negara yang sebenarnya adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk.

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|