jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah, pada Senin (11/11) kemarin.
Nindyo menjelaskan, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.
Hal ini bermula saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa menanyakan kepada ahli terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara.
"Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara?” tanya PH.
Nindyo menjawab, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut.
"Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan," jawab Nindyo.
Kemudian, PH juga mempertanyakan soal apabila kerugian yang terjadi pada perusahaan BUMN tersebut, juga akan mempengaruhi kekayaan negara.
Nindyo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2020 menyebutkan, apabila sumber dari permodalan dari APBN maka masuk kekayaan negara, berlaku juga sebaliknya.