jpnn.com - SUKABUMI - Polisi kembali menangkap seorang selebgram perempuan gegara diduga mempromosikan judi daring atau judi online.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terhadap selebritis Instagram (selebgram) perempuan berinisial A (23), warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diduga mempromosikan judi online lewat media sosial Instagram miliknya.
"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp 5 juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11).
Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp 32 juta.
Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.
Hasil promosi itu kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta setiap dua pekan.