Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung

1 week ago 3

Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) diperiksa oleh tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) pada Senin ini.

“Hari ini, tadi sampai sore, tim pemeriksa dari MA, Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, datang di Jampidsus,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait substansi pemeriksaan, Qohar mengaku sama sekali tidak tahu lantaran hal tersebut merupakan urusan internal MA.

“Kami hanya memfasilitasi, menyediakan tempat, mengundang atau memanggil ZR karena yang bersangkutan adalah tahanan penyidik,” ujar dia.

Adapun pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui bahwa Zarof tengah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung.

Kemudian, berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Zarof Ricar keluar dari gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan pada sekitar pukul 21.34 WIB.

Dia keluar dari pintu utama gedung dengan didampingi seorang jaksa. Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tim pemeriksa dari Mahkamah Agung memeriksa Zarof Ricar. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|