jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada kriteria besaran nilai dalam penghapusan utang tersebut.
Jumlah maksimalnya adalah Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
“Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya Rp 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta," ucap Maman, pada Selasa (5/11).
Menurut dia, penghapusan utang hanya diberikan kepada 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
"Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN Himbara," kata dia.
Selain itu, untuk debitur yang masih mampu membayar, tidak akan termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.