jpnn.com, JAKARTA - Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT yang berasal dari penghasilan pekerja sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Karena itu, pemotongan pajak kembali saat manfaat tersebut dicairkan dianggap sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja.
"Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi nol persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).
Sebagai tindak lanjut, Said berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya akan segera rampung.
Revisi ini ditargetkan selesai pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

5 hours ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)

