jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10).
Dia ditangkap di kediamannya pada Perumahan Victoria Regency, Surabaya dan langsung digiring ke kantor Kejati Jatim.
Penangkapan Ronald Tannur dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dengan penjara lima tahun.
Pantauan JPNN, Ronald tiba di kantor Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.
Ronald tampak hanya tertunduk ketika akan dibawa ke ruang tahanan.
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan eksekusi yang dilakukan sesuai dengan intruksi dari Jampidum Kejagung.
“Eksekusi lancar. Penangkapan ini dibantu dipimpin oleh Kajari Surabaya melakukan dibantu oleh tenaga pengamanam oleh TNI di kompleks Pakuwon City, Victoria Regency,” kata Mia.
Saat ditangkap, kata Mia, Ronald tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya dibawa ke kantor Kejati Jatim.