jpnn.com, KAMPAR - Dipicu pembagian warisan keluarga, pria berinisial SE (48) di Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, membacok adik kandungnya berinisial SU (41).
SE kini berakhir di sel tahanan setelah sempat buron Polisi.
Ia ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan motif penganiayaan berat itu diduga dipicu konflik perebutan harta warisan.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena persoalan warisan,” ujar Boby, Rabu (13/5).
Setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, setelah melakukan aksinya pelaku membuang parang yang digunakan ke sungai di wilayah Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Boby menjelaskan kejadian bermula saat korban baru pulang mencari pakis dan sedang beristirahat di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

7 hours ago
2




















































