jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara resmi memvalidasi angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,26 triliun dalam vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief (Ibam).
Penetapan angka fantastis ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa konstruksi hukum dan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri di atas fakta yang sangat akurat.
Putusan ini sekaligus menegaskan keberhasilan Kejaksaan dalam mengurai skandal besar di sektor pendidikan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji.
Angka kerugian negara senilai Rp 5,26 triliun yang disahkan hakim menunjukkan ketelitian Kejaksaan dalam mengaudit penyimpangan anggaran.
Menurut Suparji, terbuktinya dakwaan ini merupakan pengakuan atas profesionalisme Jaksa dalam menghadirkan bukti-bukti yang sah di persidangan.
Mengenai adanya selisih antara tuntutan dan vonis, ia menyebut hal tersebut sebagai dinamika yang lazim dalam sistem peradilan.

5 hours ago
6




















































