Tim Cobra Binjai Bantai 2 Begal Pembacok Pelajar, Timah Panas Bersarang

4 hours ago 6

Tim Cobra Binjai Bantai 2 Begal Pembacok Pelajar, Timah Panas Bersarang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan pihaknya telah menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang sempat viral karena menimpa seorang pelajar berinisial YR. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan pihaknya telah menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang sempat viral karena menimpa seorang pelajar berinisial YR. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tak lama dari peristiwa kejadian sehari sebelumnya.

Kapolres menjelaskan peristiwa curas ini diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. H-1 sebelum penangkapan, Tim Cobra langsung berkoordinasi dengan Tim M.I.T Jatanras Polda Sumut untuk melakukan pencarian dan pendalaman informasi di lapangan," ujar AKBP Mirzal Maulana.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Korban Yudha Ramadana sedang dalam perjalanan menuju sekolah seusai mengantarkan temannya bekerja. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Vario sambil berteriak, "Kau berhenti."

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan korban sempat melakukan perlawanan. "Saat korban melawan, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah tangan kanan, kiri, dan bagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek dan berdarah di sekujur tubuh," kata AKP Hizkia Siagian.

Setelah melukai korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam doff dengan nomor polisi BK 4732 RBL serta handphone merk Redmi 3C milik korban. Kejadian ini diketahui oleh saksi Masriana Koto yang kebetulan melintas di lokasi dan segera menghubungi pelapor.

Proses penangkapan yang melibatkan Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban Panit Pidum Ipda Djaky Raditya terhadap tersangka I (22 tahun, pelajar/mahasiswa) dan M (28 tahun, wiraswasta) tidak berjalan mulus. Dua begal sadis ini sempat melawan petugas.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|