Prabowo Perintahkan Pengembangan Kereta Trans Sumatra hingga Trans Kalimantan

4 hours ago 5

Prabowo Perintahkan Pengembangan Kereta Trans Sumatra hingga Trans Kalimantan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengembangan jaringan kereta api di sejumlah wilayah, seperti Sumatra, Kalimantan hingga Sulawesi.

Hal itu sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan penguatan konektivitas ekonomi di berbagai daerah.

“Kami juga tadi membahas terkait dengan apa yang menjadi direktif sekaligus visi besar dari Bapak Presiden terkait pengembangan jaringan kereta api secara nasional, terutama untuk Trans Sumatra, Trans Kalimantan dan juga sebagian di Sulawesi,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

AHY mengatakan pembangunan jaringan kereta itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerataan pembangunan nasional agar tidak terpusat di Pulau Jawa.

Menurut AHY, keberadaan kereta api memiliki peran penting, bukan hanya sebagai transportasi penumpang, tetapi juga mendukung distribusi logistik dan komoditas unggulan daerah.

“Kereta bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk angkut logistik atau komoditas di sejumlah daerah,” ungkapnya.

Selain jalur baru, pemerintah juga mengevaluasi pengembangan double-double track pada sejumlah lintasan eksisting.

AHY menyebut Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia akan berada di garis depan dalam penyusunan grand design pengembangan perkeretaapian nasional.

Presiden Prabowo perintahkan pengembangan kereta api Trans Sumatra hingga Trans Kalimantan. Upaya menghadirkan pemerataan pembangunan nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|