jpnn.com - JAKARTA – Kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat perhatian dari banyak pihak.
Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa SDN 4 Baito yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan terkait kasus Supriyani.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Diketahui, Supriyani mengaku bahwa selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.