jpnn.com, JAKARTA - DPR RI bereaksi atas usulan Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menambah batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, harus ada kajian secara mendalam dahulu atas usulan itu.
"Alasannya harus tepat lho," kata Ahmad Doli melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Jumat (23/5).
Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN baik PNS maupun PPPK, menurut dia, itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mencontohkan, pertama, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara.
Kedua, kalau alasannya hal itu sebagai konsekuensi terjadinya peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia, kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN PPPK maupun PNS.
"Apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan bekinerja baik atau tidak," ucapnya.
Ketiga, penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita. Situasi saat ini saja, kata Ahmad Doli dengan kebijakan penataan honorer yang belum tuntas sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit.