jpnn.com - PELALAWAN - Seorang pria berinisial ZU (50) ditangkap jajaran Polres Pelalawan karena diduga mencabuli dua anak tirinya sejak 2023.
Penangkapan dilakukan pada 2 September 2025 setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari ibu korban berinisial FD pada 11 Agustus 2025.
FD melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami oleh kedua anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka mengatakan bahwa korban adalah anak tiri pelaku berusia sebelas dan delapan tahun, yang merupakan anak kandung dari istrinya janda dua anak FD.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami amankan pelaku ZU tanpa perlawanan,” kata AKP Gede Yoga, Rabu (17/9).
Pranata Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang sejak dua tahun terakhir.
Polisi masih mendalami lebih jauh terkait motif serta kemungkinan adanya korban lain.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Saat ini tersangka ZU ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Marta.