jpnn.com, JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (17/9/2025).
Aksi ini bertujuan untuk mendesak evaluasi terhadap kinerja Kemenkum terkait penerbitan SK Nomor AHU-00015556.AH.01.08 Tahun 2025.
Keputusan mengesahkan kepengurusan SOKSI versi M. Misbakhun, sebuah langkah yang ditolak tegas oleh kubu Ali Wongso.
Koordinator aksi, Ach Musthafa Roja’, menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut "mengabaikan legalitas organisasi yang sah dan berpotensi menyalahi wewenangnya sebagai Menteri Hukum RI".
Kubu Ali Wongso mendasarkan legalitas kepemimpinannya pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 02 Tahun 2025.
Selain turun ke jalan, mereka juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan SK di pengadilan.
Gugatan lain juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap M. Misbakhun terkait larangan penggunaan nama SOKSI.
Dalam aksinya, ratusan kader dan simpatisan SOKSI menyampaikan lima tuntutan utama, termasuk pencabutan SK yang menjadi polemik serta desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.