Tol Cawang–Tanjung Priok Seharusnya Dikembalikan ke Negara

3 hours ago 3

Tol Cawang–Tanjung Priok Seharusnya Dikembalikan ke Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersiaga di Jalan Underpass Tol Cawang Jakarta Timur. Foto: ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menegaskan bahwa Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada Maret 2025.

Menurut tim tersebut, penerimaan dari ruas tol tersebut tidak lagi pantas masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Anggota tim advokasi Netty P. Lubis menilai kelanjutan pengelolaan CMNP bertentangan dengan ketentuan perundangan.

Pasalnya, mengacu pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, termaktub kewajiban jalan tol dikembalikan ke pemerintah begitu masa konsesi habis.

“UU juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Netty menyoroti adanya perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris.

Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang konsesi hingga 31 Maret 2060.

“Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif,” kata dia.

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menegaskan bahwa Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|