jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR soroti berbagai kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat setempat. Hal ini menyusul video viral tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan dugaan izin reklamasi bodong di Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menuturkan informasi awal yang diperolehnya bahwa tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul beton ini rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bilang Alex.
Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, sambung Alex, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutupnya.
Reklamasi Tak Berizin di Sorong
Sementara anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mendorong dilakukan evaluasi atas seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai yang ada di seluruh pesisir dan pantai Indonesia. Dia khawatir banyak proyek reklamasi di daerah tak mengantongi izin.