jpnn.com - MATARAM – Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ratusan honorer tersebut terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan sampai saat ini pihaknya belum memutuskan nasib 518 tenaga honorer dimaksud.
"Kita (Pemprov NTB) sedang membahas kebijakan yang terbaik. Keputusan kita dalam minggu-minggu ini," ujarnya di Mataram, Rabu (17/9).
Ia mengatakan meski secara kebijakan dan kewenangan, pengangkatan pegawai merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun, Pemprov NTB tentu akan membahas dan memberikan pertimbangan kepada pusat dengan melihat berbagai situasi yang ada.
"Provinsi itu hanya eksekusi sifatnya, tetapi meski hanya eksekusi kita tetap memberikan pertimbangan dengan melihat situasi yang ada di sekitar kita saat ini," kata Iqbal.
Menurutnya, kalau pun ada usulan mengangkat honorer sebagai pegawai outsourcing tentu pihaknya harus melihat sejumlah pertimbangan yang ada.
Salah satu di antaranya ialah beban kepegawaian yang harus ditanggung provinsi dalam satu tahun.