Guru PPPK Kawal Revisi UU ASN 2023, Alih Status ke PNS Harus Digolkan

2 hours ago 3

Guru PPPK Kawal Revisi UU ASN 2023, Alih Status ke PNS Harus Digolkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK yang bernaung di bawah F-PPPK mengawal revisi UU ASN 2023, alih status ke PNS harus segera digolkan. Foto dok. F-PPPK for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK kabupaten Bogor dari angkatan 2021 hingga 2025 siap berjuang bersama-sama memperjuangkan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) agar bisa dialihkan menjadi PNS.

Hal ini demi mewujudkan keadilan, kepastian status, serta penghargaan atas dedikasi guru sebagai pendidik bangsa.

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi, agar guru PPPK bisa dialihkan statusnya menjadi PNS. Ini demi keadilan, kepastian, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia," kata Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor Deni Sukmajaya kepada JPNN, Rabu (17/9).

Dia mengungkapkan komitmen bersama itu diputuskan dalam pertemuan hari ini (17/9, dihadiri oleh perwakilan PPPK kabupaten Bogor dari angkatan 2021-2025, Ketua PGRI Kab Bogor, Amsohi, dan Pembina Forum PPPK Dadeng Wahyudi, S.Pd.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Kami dipilih melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan sah secara hukum. Keberadaan kami adalah hasil perjuangan dan kualitas, bukan kebetulan.

2. Menyebut guru PPPK hanya sementara adalah bentuk diskriminasi dan pelecehan profesi. Faktanya, kami memiliki kontrak jangka panjang dan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

3. Kami menuntut pengakuan yang setara dan bermartabat, karena kami bekerja, mendidik, dan mengabdi dengan porsi yang sama besarnya bagi masa depan bangsa.

Guru PPPK yang bernaung di bawah F-PPPK mengawal revisi UU ASN 2023, alih status ke PNS harus segera digolkan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|