jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap seorang mahasiswi berinisial GS (22) karena profesinya yang sungguh tak biasa.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap mahasiswi di salah satu universitas di Palangka Raya itu atas dugaan mengedarkan atau menyimpan satu paket narkotika jenis ganja.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Barang haram tersebut diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
"Penangkapan GS ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya," ujar Erlan di Palangka Raya, Selasa (12/11).
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan GS di salah satu Barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, pada Jumat 8 November 2024.