jpnn.com - MEDAN – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.
Mengapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak menerima THR?
Alasannya karena belum ada regulasi yang mengatur secara tegas.
"Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin (9/3).
Dia mengatakan pemerintah kota setempat akan memberikan THR bagi pegawai sesuai dengan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pemberian THR, lanjutnya, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
"Pokoknya kalau yang ada haknya kita (Pemkot Medan) berikan," kata dia.
Kendati demikian, Rico Waas menegaskan pemerintah kota akan melakukan pengkajian terhadap pemberian THR PPPK Paruh Waktu (P3K PW) tersebut.

1 hour ago
2





















































