Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan

1 hour ago 1

Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Aspirasi menilai kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada kaum pekerja. 

Terlebih, oleh para buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan pemotongannpajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi angka Rp50 juta.

Selain itu, terdapat tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menekankan dana JHT pada dasarnya bukanlah bentuk bantuan dari negara, melainkan murni milik pribadi para pekerja.

Mirah menjelaskan saldo JHT merupakan akumulasi dari potongan upah pekerja sendiri yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja. 

Dana tersebut dipersiapkan sebagai bekal bertahan hidup saat mereka sudah tidak lagi produktif atau bekerja.

Aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|