jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim diamankan Polsek Gunung Megang setelah kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Gunung Megang AKP Kms Erwin mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Alfamart Desa Ujan mas Baru.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang kemudian dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ungkap Erwin, Jumat (26/6/2026).
Saat ini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun membawa senjata api tanpa hak.
Kapolsek menegaskan, kepemilikan senjata api rakitan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pemilik maupun masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.

3 hours ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5504493/original/054488000_1771238831-Persita_Tangerang_Vs_PSBS_Biak-4.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)

