jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Polda Sumatera Selatan, mengungkap 10 perkara terkait aktivitas minyak dan gas ilegal sepanjang Januari-April 2026. Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kapolres Muba AKB Ruri Prastowo.
"Iya, jadi dalam kurun waktu empat bulan ini ada 10 perkara yang sudah kami tangani, dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM," ungkap Ruri, Selasa (28/4).
Kasus yang diungkap itu didominasi praktik ilegal drilling, ilegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
AKBP Ruri Prastowo menjelaskan pada Januari 2026 ada dua perkara yang diungkap, yakni illegal refinery dan kebakaran illegal refinery dengan total empat tersangka.
"Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21," jelas Ruri.
Lalu, memasuki Februari 2026, satu kasus kebakaran illegal refinery kembali terjadi. Polisi mengamankan satu tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.
Kemudian pada Maret 2026, polisi mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan menangkap tiga tersangka. Perkara ini juga masih dalam tahap penyidikan dan menunggu P21.
"Pada April 2026 dengan enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan," kata Ruri.

2 days ago
8



















































