jpnn.com, TANAH LAUT - Aparat kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan dalam perkara itu, pelaku yang tergabung dalam sindikat meraup keuntungan hingga Rp 52 miliar.
“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” ujar AKP Cahya di Mapolres Tala, Senin (15/9).
Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).
Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp 52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025.