Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Berapa Jumlahnya?

1 hour ago 1

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Berapa Jumlahnya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Foto: Rio Feisal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Khalid Basalamah menyatakan telah mengembalikan uang terkait korupsi kasus kuota haji kepada KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu.

“Benar,” ujar Setyo, Senin.

Walaupun demikian, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.

Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

Ustaz Khalid Basalamah menyatakan telah mengembalikan uang terkait korupsi kasus kuota haji kepada KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|