jpnn.com, JAKARTA - Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap dua pelaku pengedar narkoba di pinggir Jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (5/11), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial VTS dan SAI, keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram yang tersembunyi dalam kemasan plastik.
Selain itu, turut disita pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah skop dari pipet plastik, serta 4 bal plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 kotak handphone, 1 kotak rokok Sampoerna, dan 1 kotak rokok Nayan Click, yang diduga menjadi alat atau sarana untuk menyimpan atau peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin menyampaikan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan secara intensif serta penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi," ujar Najamudin, Minggu (10/11).
Kata Najamudin, penangkapan terhadap pelaku juga merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan narkoba secara serius di seluruh Indonesia.