jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar pabrik pembuatan atau home industry produksi obat keras terlarang di Kota Tasikmalaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu mengatakan home industry obat keras daftar G yang tidak berizin ini sudah memproduksi obat sejak pertengahan tahun 2024.
“Mereka sudah berjalan (produksinya) selama empat bulan,” kata Johanes, Selasa (12/11/2024).
Johanes menuturkan berdasarkan penghitungan sementara, setiap bulannya para pelaku bisa memproduksi satu juta obat-obatan keras yang tidak berizin.
Dari hasil produksinya ini, pabrik tersebut bisa menghasilkan miliaran rupiah setiap bulannya.
“Kami masih akan dalami dan kembangkan terus kasus obat-obatan ini,” ucap Johanes.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi obat keras daftar G yang tidak berizin.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.