jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny yang diduga menjalankan praktik dokter kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru.
Mirisnya, sejumlah korban dilaporkan mengalami kerusakan serius pada bagian wajah hingga cacat permanen.
JRF yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Sudah ditahan,” kata Ade, Selasa (28/4).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan tersangka di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru.
Kuasa hukum salah satu korban Mark Harianja menjelaskan tersangka mengaku sebagai dokter dan membuka praktik di Arauana Beauty Aesthetic Clinic tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
“Terlapor mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan kecantikan dengan iming-iming harga diskon besar. Padahal tidak memiliki legalitas maupun kompetensi medis,” ungkapnya.

2 days ago
9



















































