Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Ratusan Remaja Diamankan

2 hours ago 2

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Ratusan Remaja Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin (kedua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan saat unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran yang berbeda.

?"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

?Dia merinci klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.

"?Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," papar Iman.

?Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

?Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|