jpnn.com, JAKARTA - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perkara dugaan TPPU yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya mempertanyakan pencantuman rentang waktu yang panjang dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Febri, surat penetapan tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian," kata Febri.
Dia juga menilai uraian mengenai tindak pidana asal menjadi penting karena perkara TPPU harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian diduga dicuci.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

3 hours ago
3












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)








