jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah kini dapat menetapkan status bencana nasional jika memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ada.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan jumlah korban jiwa menjadi indikator utama yang paling krusial.
Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memaknai ketentuan tersebut bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.
Uji materiil UU Penanggulangan Bencana tersebut diajukan tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat. Pengujian berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

3 hours ago
1












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)








