Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu

1 hour ago 1

Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dan jajarannya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024). Foto: dok Polda Kalsel

jpnn.com, BANJARBARU - Kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dalam tiga bulan terakhir itu, Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dan jajarannya dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11).

Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika sejak bulan September hingga November 2024 itu, Polda Kalsel telah meringkus 36 orang tersangka.

Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79.397,58 gram sabu-sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 406,40 gram ganja.

Semangat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel itu disebut Kapolda sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.

Mengingat bahaya narkotika, Kapolda dan jajarannya berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus narkotika.

"Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khusunya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.

Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika sejak bulan September hingga November 2024 itu, Polda Kalsel telah meringkus 36 orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|