jpnn.com - BANJARBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Bid Propam Polda Kalsel) menerjunkan tim mengawasi netralitas anggota Polri di Pilkada 2024. Pengawasan itu dilakukan baik itu selama masa kampanye hingga memasuki hari pemungutan suara 27 November mendatang.
"Tim siaga menelusuri jika ada indikasi anggota Polri tidak netral atau tindakannya menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta di Banjarbaru, Minggu (10/11).
Selain secara proaktif melakukan penelusuran, Propam Polda Kalsel juga membuka posko laporan dan pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi berkaitan netralitas anggota Polri.
Posko ini tidak hanya dibuka di tingkat polda, melainkan di 13 polres jajaran hingga polsek. "Jadi, silakan masyarakat melaporkan dengan disertai bukti-bukti, pasti kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Hingga saat ini, Djaka mengakui belum ada temuan ataupun laporan yang masuk dari masyarakat berkaitan indikasi pelanggaran anggota tidak netral.
Djaka mengingatkan sanksi bagi anggota tidak netral, seperti terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dia menyatakan bahwa netralitas bagi anggota Polri adalah harga mati di pilkada sebagaimana pemilu guna menjaga situasi keamanan negara tetap kondusif.
"Anggota Polri hanya fokus mengamankan pilkada tidak boleh serong kanan serong kiri, masyarakat juga jangan menyeret-nyeret anggota karena ada sanksi juga bagi yang melibatkan aparat di politik," paparnya.