Pilgub Sulsel: Pendukung Paslon Bentrok, Polisi Terluka

6 days ago 2

 Pendukung Paslon Bentrok, Polisi Terluka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seorang anggota Satuan Brimob Polda Sulsel dipapah rekannya, diduga terkena lemparan baru saat terjadi bentrokan antarpendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di luar arena debat kandidat Jalan Andi Djemma Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/11). Foto: Antara

jpnn.com - MAKASSAR - Debat kedua Pilgub Sulawesi Selatan 2024 pada Minggu (10/11) diwarnai bentrok antarpendukung kandidat.

Bentrok antarpendukung terjadi di luar arena debat, di depan Hotel Claro Makassar.

Awalnya, para pendukung paslon ini telah dibagi dua lokasi masing-masing untuk menghindari terjadinya ketegangan.

Pendukung pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) di tempatkan di Jalan Andi Djemma berdekatan hotel setempat.

Sementara itu, pendukung paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse (Andalan Hati) ditempatkan di Jalan Pendidikan berdekatan dengan hotel Claro di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.

Sesaat debat dimulai, kedua massa pendukung bertemu di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Andi Djemma, pendukung saling bersorak dan diduga saling ejek, tidak beberapa lama terjadi ketegangan kemudian saling serang dengan batu.

Aparat kepolisian yang sudah berjaga-jaga berusaha merelai dua pendukung yang saling lempar, suasana pun menjadi tegang. Akibat dari bentrokan itu satu unit mobil rusak, sejumlah anggota Polri dan massa pendukung paslon terluka terkena lemparan batu.

Polisi berupaya menenangkan kedua massa pendukung di luar arena debat agar tidak melanjutkan bentrokan. Beruntung hujan deras turun secara perlahan menghentikan aksi mereka. Terlihat banyak batu berserakan di jalanan seusai kejadian itu dan tidak ada yang diamankan.

Debat kedua Pilgub Sulawesi Selatan 2024 diwarnai bentrok antarpendukung kandidat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|