Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2

1 week ago 4

Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah warga mengadang dan merusak sejumlah kendaraan tambang milik proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi 2, Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA/ Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengimbau para pelaku penjarahan untuk mengembalikan barang-barang yang diambil saat kerusuhan dan pengadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional  Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres.  Kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

Zain juga telah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda terkait penjarahan yang dilakukan oleh warga terhadap truk tersebut.

Zain juga menambahkan kepada para warga yang masih mengamankan barang-barang tersebut untuk di serahkan ke Polres.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang jelas, kita akan lakukan upaya-upaya persuasif kepada mereka. Namun, kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya," katanya.

Sebelum lebih dari seratus warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penjarahan terhadap barang dan suku cadang kendaraan truk tambang proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

Aksi warga itu dipicu terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Salembaran Jaya Barat, Kamis (7/11) sekitar pukul 09:00 WIB, pada Kamis, dengan korban luka berat yang menimpa warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah barang-barang yang bisa dijarah seperti suku cadang dibawa oleh warga. Sementara barang yang tidak bisa dibawa dirusak.

Polisi mengimbau para pelaku penjarahan untuk mengembalikan barang-barang yang diambil saat kerusuhan & pengadangan kendaraan truk tambang pembangunan PSN-PIK 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|