Persepi Jatuhkan Sanksi kepada Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta

1 week ago 4

Persepi Jatuhkan Sanksi kepada Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persepi melakukan investigasi terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Poltracking Indonesia, terkaiT beda hasil signifikan hasil survei Pilgub Jakarta. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah.

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) melakukan investigasi terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Poltracking Indonesia, terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.

Pasalnya, kedua lembaga survei tersebut telah melakukan publikasi untuk Pilgub Jakarta dengan hasil yang berbeda.

"Dewan Etik Persepi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," kata Ketua Persepi Asep Saefuddin dalam keterangan tertulis, Senin (4/11).

Asep Saefuddin mengatakan pemeriksaan terhadap LSI san Poltracking menggunakan parameter dan ukuran yang sama.

Untuk pemeriksaan LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, dan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya adalah pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024," katanya.

Anggota Persepi Hamdi Muluk mengatakan pihaknya juga meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024, pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.

Menurut Hamdi, kepada Lembaga LSI tidak dilakukan permintaan keterangan ulang.

Persepi melakukan investigasi terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Poltracking Indonesia, terkaiT beda hasil signifikan hasil survei Pilgub Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|